Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Provinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, (12/4).
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” kata Rasio Ridho Sani, di Jakarta, (13/4).
Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan penetapan tersangka HBS, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah, dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/4), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS.
Alasannya, tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara.
Pria yang kerap disapa Roy itu menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV. ATI dan CV. STI, kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap.