Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Eks Pilot Lion Air
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 18 eks pilot Lion Air terhadap direksi maskapai penerbangan nasional tersebut, Kamis (12/10). Gugatan tersebut terkait pemecatan ke-18 pilot tersebut karena menolak terbang pada 10 Mei 2016 silam.
Dalam putusannya ketua majelis hakim, Eko Sugianto menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air masuk dalam kategori perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
Ini bertolak belakang dengan klaim pihak Lion Air bahwa hubungan kerja tersebut merupakan perjanjian perdata.
"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," ujar kapten Eki Adriansjah yang mewakili rekan-rekannya dalam keterangan pers, Sabtu (14/10).
Majelis pun memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK. Termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.
Sebelumnya, pihak direksi Lion Air pada Agustus 2016 lalu memecat 18 pilot itu setelah menolak menerbangkan pesawat pada 10 Mei 2016 silam.
Pihak manajemen beranggapan keputusan tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai.
"Manajemen Lion Air kala itu bahkan juga sempat melaporkan kami ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Tidak cukup dengan pemecatan, pihak Lion Air juga mewajibkan kami untuk membayar ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar," lanjut Eki.