Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Eks Pilot Lion Air

Sabtu, 14 Oktober 2017 – 23:38 WIB
Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Eks Pilot Lion Air - JPNN.COM
Lion Air Group. Foto Yessy Artada/jpnn.com

Eki dan rekan-rekannya sendiri sejak awal menyatakan bahwa keputusan mereka untuk menolak terbang pada 10 Mei 2016 lalu merupakan bentuk sikap dan tindakan profesional sebagai pilot.

Tindakan itu juga sesuai dengan ketentuan konvensi penerbangan serta SOP yang telah diibuat sendiri oleh Lion Air.

"Kami menolak terbang karena pada saat itu kondisi psikologis kami sangat terganggu, yang mana jika kami tetap memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat akan membahayakan keselamatan penerbangan. Sementara penyebab terganggunya kondisi psikologis para pilot pada hari itu dipicu oleh kekecewaan dan keresahan terkait praktik manajemen yang tidak profesional dan seringkali merugikan para pilot," beber dia.

Eki mengaku sebenarnya dapat menerima keputusan PHK tersebut, sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundangan ketenagakerjaan. Namun pihak Lion Air menganggap bahwa hubungan kerja antara pihaknya dengan para pilot bukanlah perjanjian ketenagakerjaan.

Alih-alih memenuhi hak-hak pesangon para pilot, pihak Lion Air justru mewajibkan mereka membayar uang ganti rugi (penalti) atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan maskapai.

Besaran nilai ganti rugi pun sangat fantastis dan tidak jelas dari mana perhitungannya. "Akhirnya kami juga memutuskan untuk menggugat pihak Lion Air ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta. Gugatan ini dimaksudkan tidak hanya untuk sekadar memperjuangkan hak-hak kami, tetapi juga untuk mengajak perhatian semua pemangku kepentingan," jelasnya.

Lebih jauh lagi, Eki memandang putusan hukum ini sebagai yurisprudensi penting yang memberikan kepastian hukum tentang relasi hubungan kerja pilot dengan pihak maskapai.

Eki dan rekan-rekannya optimistis putusan hukum ini dapat menjadi pedoman dan bahan pertimbangan bagi hakim jika muncul perkara serupa di kemudian hari.

Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 18 eks pilot Lion Air terkait pemecatan terhadap mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close