Pengadilan Negeri Ini Hanya Punya Tiga Orang Hakim, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku prihatin dengan kondisi di Pengadilan Negeri (PN) Pesisir Selatan. Pasalnya, pengadilan di kabupaten yang beribu kota di Painan itu hanya punya tiga orang hakim.
"Memprihatinkan, pengadilan di Painan hanya ada tiga hakim. Artinya hanya ada satu majelis hakim. Bagaimana kalau ada yang sakit atau cuti, dua hakim tidak bisa melakukan apa-apa?” kata Imam kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurutnya, krisis hakim itu sebagai imbas regulasi baru yang mengatur seleksi hakim harus dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan KY. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 51 Tahun tentang PTUN.
Namun, ketentuan tentang pelibatan KY dalam seleksi hakim itu justru digugat oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, proses seleksi hakim pun terhenti.
"Saat MA dan KY siap melaksanakan perekrutran, tiba-tiba sekelompok hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, lima tahun terakhir tidak ada penerimaan hakim baru sama sekali," ungkapnya.
Mestinya, ujar Imam, MA bisa pintar merotasi dan memutasi hakim sebelum ada perekrutan baru. Sebagai contoh PN Pasir Selatan, kata Imam, awalnya punya lima hakim.
Namun, dalam rotasi yang dilakukan akhir Mei 2015 lalu, Ketua PN Painan Ahmad Sumardi dipromosikan menjadi Kepala PN Bangkinang. Sedang Wakil Ketua PN Painan, Budi Santoso naik menjadi ketua PN menggantikan Sumardi.
Satu hakim lagi di PN Painan, Radius Chandra dipromosikan menjadi hakim di PN Batusangkar. "Dengan keluarnya Ahmad Sumardi dan Radius, otomatis di PN Painan hanya tersisa tiga orang. Artinya krisis hakim sudah terjadi. Ini sebenarnya harus dicegah," kata Imam.