Pengadilan Pastikan Surat Panggilan AQJ Diterima Pihak Ahmad Dhani
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi Abdul Qodir Jaelani (Dul) alias AQJ batal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (19/2).
Oleh Majalis Hakim, sidang ditunda hingga 25 Februari 2014. PN Jakarta Timur memastikan telah mengirim surat panggilan untuk AQJ surat.
"Yang jelas kami sudah memanggil. Tentang ketidakhadiran kan sifatnya kami panggil, tidak datang dan sidang ditunda," ujar Jaksa Pengganti Pengadilan, Ibnu Suud di PN Jakarta Timur, Rabu (19/2).
Menurut Ibnu, surat yang dikirimkan pihaknya telah diterima salah seorang penghuni rumah Ahmad Dhani di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun, tanpa memberikan keterangan yang jelas, baik AQJ maupun kuasa hukumnya tetap tidak hadir di persidangan tersebut.
"Surat panggilan sudah diterima seorang penghuni rumah," tutupnya. (jdn/jpnn)