Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji

Wafid Minta Kemenpora Tagih uang ke Staf SBY dan Wagub Jatim

Senin, 19 Desember 2011 – 15:25 WIB
Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji - JPNN.COM
Terkait uang USD 5000, majelis juga memerintahkan KPK mengembalikannya ke Wafid.  "Uang USD 5000 oleh karena tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan yang disangkakan, maka uang tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada terdakwa (Wafid)," ujar Marsuddin

Atas perintah majelis tentang pengembalian uang USD 5000, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku bersyukur. Sebab, uang itu pula yang sedianya akan digunakannya untuk bekal menunaikan ibadah haji.

Meski demikan Wafid tetap bertahan bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar bukanlah khusus untuknya. Sebab, cek dari Rosa Manulang dan El Idris itu justru untuk keperluan operasional di Kemenpora.

Wafid justru meminta agar Kemenpora menagih uang ke Staf Khusus Presiden Velix Wanggai sebesar Rp 1,4 miliar dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf sebesar Rp 250 juta. Uang Rp 1,4 miliar ke Velix Wanggai, kata Wafid, adalah uang Kemenpora untuk mendatangkan tim sepakbola De Joung yang isinya pemain sepak bola keturunan Indonesia yang merumput di Liga Belanda. Sedangkan Rp 250 juta untuk Syaifullah Yusuf, karena uang tersebut juga milik Kemenpora yang dikeluarkan untuk membiayai proposal kegiatan dari GP Anshor.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News