Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Pertegas Hilda Masih Istri Sah, Kriss: Thank You

Jumat, 21 Desember 2018 – 21:46 WIB
Pengadilan Pertegas Hilda Masih Istri Sah, Kriss: Thank You - JPNN.COM
Kriss Hatta saat masih mesra dengan Hilda Vitria. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kriss Hatta girang setelah mengetahui bahwa Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat menolak banding yang diajukan oleh Hilda Vitria Khan.

Pengadilan Tinggi Agama Bandung memperkuat keputusan Pengadilan Agama Bekasi, yang menolak gugatan Hilda mengenai pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, dengan begitu Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah menjadi pasangan suami istri.

Kriss menyambut gembira putusan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih kepada tim pengacaranya yang telah bekerja keras selama ini.

Thank you banget buat Wimlaw, Pak Heru, Praja, mba Oka atas kerja kerasnya selama ini. Akhirnya aku dimenangkan lagi di persidangan banding di Pengadilan Agama Bandung,” ucap Kriss lewat video yang di-posting di Insta Story miliknya, Jumat (21/12).

Kriss meminta kepada tim pengacaranya untuk tetap mengawal kasus pidananya. Kasus pidana yang dimaksud Kriss, yakni dugaan pecemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Hilda Vitria, Billy Syahputra, Nikita Mirzani, dan ibunda Hilda Vitria, Rachmawati.

“Wimlaw dan untuk Bang Indra Tarigan, kedua lawyer yang sangat-sangat care juga sama Kriss, pokoknya kalian berdua harus kompak terus. Bang Indra, tolong dijaga pidananya. Bang Heru juga terima kasih banyak sudah berjuang di perdata,” tandas Kriss.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Heru Prayitno mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung secara otomatis membuat status Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah sebagai pasangan suami istri.

Kriss Hatta meminta kepada tim pengacaranya untuk tetap mengawal kasus pidananya terkait dugaan pecemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News