Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Tisu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Tisu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan
Produsen tisu, PT The Univenus memenangkan perkara gugatan pembatalan merek MICE atas nama PT Azkia Diva Nusantara (ADN) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2024.
Merek tisu MICE dinyatakan memiliki persamaan yang signifikan dengan merek NICE yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan diproduksi oleh PT The Univenus.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari somasi yang diajukan oleh PT The Univenus pada Desember 2023, di mana mereka meminta PT Azkia Diva Nusantara menghentikan produksi dan penjualan tisu dengan merek MICE yang dianggap meniru kemasan dan nama merek terkenal NICE.
Meskipun pihak PT Azkia Diva Nusantara melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan kesediaan untuk menarik produk dari pasaran dan membatalkan pendaftaran merek MICE, kenyataannya produk tersebut terus beredar hingga saat ini.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa merek MICE secara jelas menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena memiliki persamaan bunyi dan pengucapan dengan merek NICE.
Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan agar PT Azkia Diva Nusantara menghentikan segera semua produksi, distribusi, dan penjualan tisu dengan merek MICE, serta membatalkan pendaftaran merek tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum PT The Univenus Surya K. Susanto, S.H., M.H. menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini adalah kemenangan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan merek terkenal yang telah lama dipercaya oleh konsumen.