Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Angin Prayitno Jadi Sebegini, Siapa Hakimnya?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara.
Angin terlibat dalam kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2023 lalu.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Angin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian putusan banding yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12).
Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi Gunawan Gusmo dengan Anggota Hakim Tinggi Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun pada Rabu (6/12).
Majelis Hakim Tinggi menilai Angin Prayitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Eks Pejabat Ditjen Pajak itu terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.