Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Djoko Tjandra, Ada Kaitannya dengan Duit Rp 546 M

Rabu, 28 Juli 2021 – 23:53 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Djoko Tjandra, Ada Kaitannya dengan Duit Rp 546 M - JPNN.COM
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hukuman pidana penjara Djoko Tjandra mendapat pengurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan bui.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," vonis Pengadilan Tinggi DKI seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (28/7).

Duduk sebagai ketua majelis, yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di mana terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak  pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 junto putusan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009. 

Djoko Tjandra juga telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp 546.468.544.738.

Hukuman pidana penjara Djoko Tjandra mendapat pengurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menganggap ada hal yang meringankan dan memberatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News