Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Jakarta, Medan, Surabaya dan MakassarKamis, 28 Mei 2009 – 14:57 WIB
Lebih lanjut Gayuus menjelaskan, pihaknya yakin RUU bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir, yakni Desember 2009. Karenanya, dia berharap KPK tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan kewenangannya secara normal. Dia mengatakan hal ini menanggapi langkah antisipasi KPK bila RUU pengadilan tipikor tak juga disahkan oleh DPR, yakni dengan menghentikan pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan hingga September 2009.
"Akan ada penghentian pelimpahan perkara paling lambat September 2009," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5). (sam/JPNN)