Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Jakarta, Medan, Surabaya dan MakassarKamis, 28 Mei 2009 – 14:57 WIB
Kedua, menyangkut komposisi hakim, antara hakim ad hoc dengan hakim karir. Pihak pemerintah menghendaki komposisi tiga hakim karir, dua hakim ad hoc. Sementara, DPR menghendaki komposisi sebaliknya, yakni dua hakim karir, tiga hakim ad hoc. "Usul DPR ini sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ulas politisi PDI Perjuangan itu.
Masalah krusial ketiga, menyangkut aturan hukum beracara, terutama mengenai lamanya proses persidangan dalam menangani satu kasus korupsi. Wacana yang muncul di pansus, untuk proses persidangan di pengadilan tipikor tingkat pertama, waktunya dibatasi 90 hari. Untuk tingkat banding ke Pengadilan Tinggi, dibatasi maksimal 60 hari sudah harus ada putusan. sedang untuk tingkat banding ke Mahkamah Agung (MA), paling lama juga 60 hari.