Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Di Bawah Peradilan UmumKamis, 25 Juni 2009 – 18:42 WIB
Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengusulkan agar penentuan hakim Ad Hoc tidak ditentukan eksplisit dalam undang-undang, tetapi tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh ketua pengadilan setempat. “Komposisi hakim Ad Hoc sebaiknya ditentukan oleh ketua pengadilan dan tidak ditentukan secara fix number dalam Undang-Undang ini,” katanya.
Andi Matalatta menjelaskan, ada dua faktor yang menjadi pertimbangan utama soal hakim Ad Hoc. Pertama, latar belakang kebutuhan Hakim Ad Hoc saat ini sudah bergeser, kalau dahulu karena adanya ketidakpercayaan terhadap hakim karier sehingga kuantitasnya lebih banyak. “Saat ini berbeda. Kebutuhan Hakim Ad Hoc lebih karena kualitas. Yang penting kapabilitasnya memenuhi untuk mengawal kasus korupsi,” kata Andi.