Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Di Bawah Peradilan UmumKamis, 25 Juni 2009 – 18:42 WIB
Untuk itu, Andi mengusulkan adanya semacam bank Hakim Ad Hoc di tingkat provinsi untuk menyediakan 20 orang hakim Ad Hoc. Nantinya, jika ada pengadilan tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan, baru hakim Ad Hoc tersebut ditempatkan. Namun, usul pemerintah tersebut tidak disepakati oleh Fraksi Partai Golkar (FPG). Juru bicara FPG Victor Nadapdap mengatakan, komposisi hakim Ad Hoc harus ditentukan eksplisit dalam RUU Tipikor ini. “Komposisi hakim harus fix dalam UU ini dan kuantitasnya harus mayoritas,” ungkapnya. (fas/JPNN)