Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
Selasa, 30 April 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA – Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, Pengadian Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi. Anggota Tim Penasiihat Hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan, UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor telah mengatur kewenangan pengadilan yang berada di bawah Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi itu. Menurutnya, pasal 5 UU Nomor 46 tahun 2009 menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Sementara pada pasal 6, lanjut dia, Pengadilan Tipikor sebagaimana berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi. Juniver melihat ketentuan pasal 5 dan 6 UU Pengadilan Tipikor saling bertentangan. “Namun jika kita melihat pada Pasal 5, maka terjadi benturan hukum,” katanya saat membacakan eksepsi bagi Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).
Menurutnya, ketidaksinkronan pasal 5 dan 6 UU Pengadilan Tipikor menunjukkan adanya penyelundupan hukum. Karenanya Juniver menganggap Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak mengadili Djoko dalam perkara TPPU.
JAKARTA – Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Tindak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Sosial
BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 21:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB