Pengadilan Tipikor Samarinda Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:21 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dari hari ke hari makin kehilangan tajinya. Setelah Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan tiga terdakwa korupsi termasuk Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang terbaru adalah putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur yang membebaskan 4 terdakwa korupsi. Keempat terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegera (Kukar). Keempat mantan anggota DPRD Kukar yang dibebaskan tersebut adalah Suryadi (PKS), Suwaji (Golkar), Sudarto (PDIP), dan Rusliandi (Golkar). Mereka divonis bebas Senin (31/10) oleh majelis hakim yang diketuai Cesnaya dan beranggotakan Foster Sitorus dan Rajali.
Menurut hakim, Suryadi dkk dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau onslag dalam tuduhan korupsi terkait penerimaan ganda dana anggaran perjalanan dan operasional dewan tahun 2005. Perhitungan BPKP Kaltim, kasus yang membelit 15 terdakwa ini merugikan negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan, putusan tersebut menguatkan desakan agar keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah ditinjau ulang. "Ini preseden buruk di (Pengadilan) Tipikor Samarinda, dan dapat kita anggap sebagai bentuk tak dukung upaya pemberantasan korupsi," katanya saat dihubungi lewat telepon.