Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter
jpnn.com - Gugatan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Twitter ditolak pengadilan distrik AS di San Francisco.
Gugatan Trump ke Twitter terkait penangguhan akunnya di platform mikroblog daring tersebut.
Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.
Gugatan yang diajukan pada tahun lalu, tim pengacara Trump menilai platform mikroblog tersebut menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu pada wacana politik di AS yang tidak terbatas.
Bagi Trump, hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka.
Twitter tahun lalu menutup secara permanen akun Trump yang melanggar aturan platform tersebut soal glorifikasi kekerasan.
Twit Trump dianggap sangat mungkin untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.