Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Perjudian
Senin, 24 Mei 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata. Haswandi SH, Ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan Raymond, saat membacakan vonis menyatakan bahwa majelis menolak semua gugatan Raymon. “Menimbang bahwa dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak disebutkan tentang larangan media massa menulis nama lengkap seseorang yang diduga terlibat suatu kasus. Yang tidak dibolehkan ialah menyebutkan nama korban asusila dan anak-anak dibawah umur,” kata Haswandi, di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal ketika sejumlah media memberitakan Raymon sebagai bandar judi. Adapun nara sumber pemberitassn soal Raymond adalah press realase dan konfirmasi dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
Haswandi menngatakan, dalam UU Pers juga disebutkan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang kebenarannya tidak absolut, tetapi kebenaran menurut narasumber. "Di sisi lain, dalam UU Pers disebutkan bahwa pers tidak boleh menghakimi,” beber Haswandi.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Makro
Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:37 WIB