Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Perjudian
Senin, 24 Mei 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata. Haswandi SH, Ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan Raymond, saat membacakan vonis menyatakan bahwa majelis menolak semua gugatan Raymon. “Menimbang bahwa dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak disebutkan tentang larangan media massa menulis nama lengkap seseorang yang diduga terlibat suatu kasus. Yang tidak dibolehkan ialah menyebutkan nama korban asusila dan anak-anak dibawah umur,” kata Haswandi, di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal ketika sejumlah media memberitakan Raymon sebagai bandar judi. Adapun nara sumber pemberitassn soal Raymond adalah press realase dan konfirmasi dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
Haswandi menngatakan, dalam UU Pers juga disebutkan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang kebenarannya tidak absolut, tetapi kebenaran menurut narasumber. "Di sisi lain, dalam UU Pers disebutkan bahwa pers tidak boleh menghakimi,” beber Haswandi.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Hukum
Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB