Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Perjudian
Senin, 24 Mei 2010 – 14:52 WIB
Kuasa hukum beberapa media massa, Amir Syamsuddin SH menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. “Vonis ini menjadi sejarah. Kita apresiasi atas putusan majelis hakim,” kata Amir.
Namun pihak Raymond tidak terima begitu saja dengan putusan majelis. Meski menyatakan puas dengan pertimbangan majelis hakim, namun kuasa hukum Raymon, Togar Manahan Nero tetap mengkritik putusan majelis. Itu sebabnya dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Sebagian dari pertimbangan hakim kami nyatakan puas. Tetapi, ada hal-hal yang belum dipertimbangkan, seperti saksi yang dihadirkan lawan merupakan karyawan dari pihak lawan. Mestinya itu dipertimbangkan juga, makanya kami akan mengajukan banding,” pungkasnya.(gus/jpnn)