Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadu Tuding KPU Jayawijaya Tidak Pernah Lakukan Verifikasi

Selasa, 24 September 2013 – 19:42 WIB
Pengadu Tuding KPU Jayawijaya Tidak Pernah Lakukan Verifikasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadu II perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Jayawijaya, Paskalis Kossay merasa dirugikan oleh teradu. Pasalnya, ia telah digugurkan sebagai peserta pilkada saat masa verifikasi.

“Dalam verifikasi kami digugurkan, sedangkan dari pengadilan Jayapura mengabulkan aduan kami. Kami berkesimpulan bahwa KPU Jayawijaya tidak melakukan verifikasi faktual baik di daerah maupun pusat dengan baik,” ungkap Paskalis di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (24/9).

Paskalis menuding KPU Jayawijaya tidak pernah mendatangi kantor parpol pendukungnya untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, para teradu juga tidak menjalankan putusan PTUN Jayapura dan mencoret dukungan partai-partai tersebut.

“Menurut kami, partai ini sah dan kami mendapatkan putusannya dari PTUN Jayapura. KPU Jayawijaya tidak melaksanakan putusan ini sehingga kami tidak masuk balon peserta pemilu jayawijaya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, teradu berkelit dengan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai dengan UU yang berlaku. Mereka juga mengklaim telah melakukan verifikasi ulang seperti yang diperintahkan putusan PTUN.

“Kami telah melakukan putusan PTUN dari pusat hingga ke daerah, dan data yang kami ambil adalah siapa yang terdahulu mendaftar ke KPU,” ungkap teradu.

Seperti diketahui, ada tiga pihak pengadu dalam perkara ini. Mereka adalah Pengadu I Saul E Elokpere, Pengadu II Paskalis Kossay dan Pengadu III Kornelis K Saran yang merupakan kuasa dari Otomi Gwijangge.

Sedangkan, pihak teradu adalah Ketua KPU Pdt. Alexander Mauri, anggota Joy M Bukorsom, Yenius Yarre dan Esmon Walilo. Mereka dituding melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Jaya Wijaya 2013. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pengadu II perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Jayawijaya, Paskalis Kossay merasa dirugikan oleh teradu. Pasalnya, ia telah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News