Pengakuan Aher Setelah Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beken disapa dengan panggilan Aher itu mengaku tak tahu soal perizinan untuk proyek milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi tersebut.
Menurut Aher, penyidik KPK mencecarnya soal Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) yang menangani perizinan proyek Meikarta. Statusnya adalah sebagai saksi bagi Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non-izin," kata Aher usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Gubernur Jabar 2008-2013 dan 2013-2018 itu menjelaskan, instansi yang mengurus perizinan untuk Meikarta tidak hanya BKPRD. Sebab, ada pula Dinas Pemanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jabar yang mengurusi soal perizinan.
"Sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh Pak Sekda Iwa Karniwa," jelas Aher.
Aher menambahkan, Deddy Mizwar saat menjadi wakil gubernur Jabar juga sempat memimpin BKPRD. Namun, setelah Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN) dibubarkan maka tugas dan fungsi BKPRD diserahkan kepada dinas terkait.
"Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Itu (perizinan Meikarta, red) ya di situ," tutur Aher.
Lebih lanjut Aher menegaskan bahwa dirinya tak tahu soal izin untuk Meikarta. Sebab, dia tak pernah menandatanganinya.