Pengakuan Anggota Linmas yang Langsung Nafsu Lihat Istri Tetangga Pakai Daster
Tak terima istrinya diperlakukan seperti itu, IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindak lanjuti. "Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.
Berselang beberapa jam setelah terima laporan, Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun langsung menciduk Gede Suri, pada Rabu (19/7) sekira pukul 10.00 wita. Di hadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini mengakui perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.
BACA JUGA: Suami Heran Istri Selalu Minta Turun di Depan Gang, Berujung Kematian
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menjelaskan meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diproses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terlebih korban mengalami trauma dan memar pada kaki bagian kanan serta keseleo karena berusaha melawan.
“Percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya di sekitar kandang babi," tutupnya. (dik/aim)