Pengakuan Anggota TNI yang Memukul Ayah dan Anak
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kasus pemukulan yang dilakukan Kadislog TNI AU Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin terhadap Freddy Fiesta (53) dan Gian Carlo Fiesta (18) berlanjut dengan sidang adat.
Fatkur memenuhi panggilan kedua sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat (Kobar) di Rumah Adat Betang Pasir Panjang, Sabtu (17/6) pukul 09:00 WIB.
Sidang adat dipimpin oleh Wakil Ketua DAD Kobar Sukarna.
Fatkur dijatuhi sanksi berupa denda tiga buah tajau pantis atau Rp 15 juta karena dua kali melakukan pemukulan dan satu kali pengancaman.
Selain itu, Fatkur juga dijatuhi denda adat berupa 30 buah belanga (barang antik) yang nilai satuannya Rp 500 ribu total.
Dia dianggap melanggar hukum Adat Dayak Internasional.
Fatkur sendiri mengaku memukul Freddy dan Gian masing-masing satu kali.
Pemukulan berawal ketika dirinya pulang berbuka puasa bersama. Saat itu, dia ingin salat Tarawih.