Pengakuan Bocah SMP Korban Persetubuhan Anak SMK Bikin Hakim Heran
jpnn.com, KEDIRI - Seorang ABG yang baru duduk di kelas X di salah satu SMK swasta di Kota Kediri, DI menjadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.
Adapun korban berinisial ZI, baru duduk di kelas IX salah satu SMP negeri di kota yang sama.
“Saya mau (diajak berse***uh) karena dipaksa,” kata ZI di depan hakim yang menyidangkan perkara itu Kamis (5/8), seperti dikutip dari Radar Kediri, Jumat (6/8).
Si korban menyebut disetubuhi terdakwa tiga kali. Semuanya pada November 2020. Lokasinya di rumah indekos milik orang tua korban.
Hakim tunggal Mamyudi yang menyidangkan perkara ini di PN Kediri heran dengan pengakuan korban.
Sebab, tidak ada pengakuan tanda-tanda perlawanan saat ZI dipaksa melakukan hubungan terlarang itu. Persetubuhan itu mungkin tak akan terjadi bila korban melakukan perlawanan.
“Kalau dipaksa itu berarti kamu dicekik, ditali. Makanya tidak bisa melawan," kata Mamyudi.
Adapun si terdakwa mengaku tak pernah memaksa ZI berhubungan intim. Dia juga mengatakan bahwa status mereka berpacaran.