Pengakuan Dadang Perkosa Anak Kandung Bikin Emosi
jpnn.com, CIANJUR - Sejak berusia 16 tahun, Anggun (bukan nama sebenarnya) harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya.
Gadis yang tinggal di Kecamatan Narigul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu diperkosa ayahnya sendiri bernama Dadang M (48).
Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat Dadang.
"Selama empat tahun, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena kerap diancam akan dibunuh jika menolak dan melaporkan perbuatan ayahnya itu," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat.
Korban yang tidak berani melapor, akhirnya melarikan diri dari rumah dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya pada anggota keluarga lainnya, sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polsek Naringgul.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.
Pelaku di hadapan petugas, mengakui perbuatan bejatnya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban, sehingga dia melampiaskan kebutuhan biologisnya pada anak bungsunya sejak empat tahun terakhir.