Pengakuan Gus Nur soal Skenario Wawancara dengan Refly Harun, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bicara soal skenario wawancara dengan Refly Harun saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3).
Gus Nur mengaku pembahasan terkait NU yang dianggap sebagai ujaran kebencian terjadi di luar perencanaan awal.
"Itu di luar dugaan menanyakan NU, di luar skenario. Waktu itu mau buatnya (tema, red) soal omnibus law. NU spontanitas saja," kata Gus Nur yang mengikuti sidang secara virtual.
Ketua majelis hakim Toto Ridarto lantas menanyakan tentang berapa lama proses wawancara tersebut berlangsung. Gus Nur langsung menjawab, sekitar 1 jam.
Dia juga menjelaskan bahwa video itu sudah melalui proses editing sebelum akhirnya diunggah di Youtube.
Setelah pemeriksaan terhadap Gus Nur, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli bila masih ada.
Apabila saksi dari terdakwa tidak ada lagi, maka agenda persidangan bakal dilanjutkan ke pembacaan tuntutan. Hakim bahkan meminta jaksa menyiapkan berkas tuntutan pada persidangan berikutnya, Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.
Merespons hal itu, Gus Nur menjawab tidak tahu apakah bakal menghadirkan saksi dan ahli lagi ataukah tidak.