Gus Nur Disidang Tanpa Pengacara, Simak Kalimatnya saat Menjawab Pertanyaan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/3).
Kali ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pantauan JPNN.com, Gus Nur yang hadir secara virtual tanpa didampingi penasihat hukumnya.
Gus Nur kemudian ditanya oleh majelis hakim dan jaksa usai mendengarkan keterangan ahli.
Ketua majelis hakim Toto Sudarto bertanya kepada Gus Nur apakah bakal menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan itu.
Gus Nur lantas mengaku tak bisa menghubungi siapa pun dan menemui siapa pun selama di tahanan.
"Jadi, bagaimana saya mau menghadirkan saksi, Yang Mulia, sedangkan menghadirkan saksi dan ahli itu juga kan butuh sumber daya dan transportasi, kecuali kalau Pak Hakim memberikan penangguhan pada saya," kata Gus Nur di persidangan, Selasa (16/3).
Setelah mendengar jawaban Gus Nur, hakim Toto langsung menyatakan tahapan berikutnya pemeriksaan terdakwa.