Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh
jpnn.com, JAKARTA - Advokat kondang Hotman Paris Hutapera yang menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menyatakan perintah kliennya soal menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
Irjen Teddy memberikan perintah itu kepada AKBP Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi.
"Hanya ada tanda emotikon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Pengacara nyentrik itu mengeklaim Irjen Teddy Minahasa memberikan perintah itu justru untuk mengetes AKBP Doddy.
"Itu biasa begitu, pimpinan mengetes anggota dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.
Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.
Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.
"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa, kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," katanya.