Pengakuan Mbak KUR, Si Janda Muda Perusak Bangsa
jpnn.com, PALEMBANG - Mbak KUR (27), diciduk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang karena ketahuan menjalankan bisnis haram.
Janda muda itu diamankan di kediamannya Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang, pada Rabu (27/4).
“Pelaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelas Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Kamis.
Dia mengatakan pada saat pelaku diamankan, anggotanya menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu.
“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Roy.
Akibat ulahnya, KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, KUR mengakui mengedarkan haram tersebut sekitar empat bulan terakhir. Dia hanya melayani pelanggan tetapnya.
“Dalam seminggu paling dua sampai tiga kali saya jual kepada langganan saya, ada sekitar tujuh orang,” ungkap KUR.