Pengakuan Mengejutkan Pelaku Aborsi di Makassar, Hhhmmm
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi kembali mendapat fakta terbaru terkait kasus penyimpanan tujuh janin di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Sulsel tersebut.
Dua tersangka, yakni perempuan berinisial NM (29) dan pria SP, sepasang kekasih.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan ada perbedaan pendapat dari keterangan kedua pelaku.
Menurut versi NM sudah aborsi sebanyak tujuh kali. Sementara menurut tersangka pria menyebut empat kali.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka perempuan bilang tujuh kali menggugurkan. Sementara, yang laki-lakinya sebut empat kali," kata AKBP Reonald kepada JPNN.com, Sabtu (11/6) siang.
Dia menerangkan, pihaknya akan segera melakukan tes DNA. Tes untuk mengetahui secara detail tujuh janin tersebut milik siapa saja.
"Kemungkinan kami akan melakukan tes DNA untuk mengetahui janin tersebut. Saat ini dalam proses tes oleh dokter," katanya.