Fakta Terbaru Kasus Penyimpanan 7 Janin di Makassar, Ternyata Janji Nikah
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi kembali mendapat fakta terbaru tentang kasus penyimpanan tujuh janin di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku, yakni perempuan berinisial NM (29) dan pria SP. Sepasang kekasih ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Roenald Simanjutak mengatakan pihaknya mengamankan NM di Konawe, Sulawesi Tenggara, sedangkan SP di Kalimantan.
"Yang laki-laki dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Reonald, Kamis (9/6).
AKBP Reonald menambahkan NM mengaku sudah menjalin asmara dengan tersangka SP sejak 2012. NM oun pertama kali hamil dan menggugurkan janin.
"Pada saat hamil pertama, tersangka SP menjanjikan akan menikahi NM. Namun sampai saat ini keduanya belum menikah," tambahnya.
Sebelumnya, warga di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan tujuh janin di dalam indekos.
Parahnya, ketujuh janin itu disimpan dalam kotak untuk menyimpan makanan tupperware. Diduga janin tersebut merupakan korban praktik aborsi.