Pengakuan Menjijikkan Pembunuh Waria
"Pas tak sadar itu, saya langsung bawa korban pakai motor dan membuangnya ke sungai PTPN VII Trikora desa Resomulyo Jatiagung Lamsel. Tapi sebelum saya buang ke sungai, saya lepaskan dulu bajunya, supaya mengira korban meninggal tenggelam," bebernya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini menambahkan, usai membuang jasad korban, dia membawa motor honda beat warna hitam nopol BE 4120 BI milik korban ke rumah nenek istrinya di Jatiagung Lamsel. Setelah itu, dia langsung pulang ke rumah menaiki ojek.
"Saya nggak kabur ke mana-mana bang, saya di rumah saja, tahu-tahu polisi datang nangkap saya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (yud)