Pengakuan Novel Baswedan soal Vonis untuk Rahmat dan Ronny Bugis
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam, menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengaku ia sudah mendapat informasi bahwa vonis terhadap dua orang terdakwa penyerang dirinya tidak akan lebih dari 2 tahun penjara.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya (terdakwa) akan divonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.
Novel Baswedan menilai, banyak kejanggalan dalam proses persidangan.
"Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," tambah Novel.
Novel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.
"Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut. Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," ungkap Novel.