Pengakuan Oknum PNS yang Hajar Pak Guru di Sekolah
jpnn.com - KUALA KURUN – YT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru SDN 4 Kuala Kurun KN. Peningkatan status terjadi karena KN tak ingin masalahnya dengan oknum PNS itu diakhiri secara kekeluargaan.
”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena korban tetap ingin melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ucap Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika di Mapolsek Kurun, Jumat (26/8) pagi.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Arya, YT akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ancaman hukumannya penjara selama 2,8 tahun.
”Kami sudah berusaha untuk mendamaikan mereka (korban dengan tersangka), namun dari salah satu pihak tetap bersikukuh melanjutkannya ke ranah hukum,” tutur Arya.
Di sisi lain, YT mengaku sangat menyesal karena telah melakukan penganiayaan terhadap guru tersebut. Dia juga memohon maaf kepada semua guru-guru di seluruh Indonesia.
”Mungkin perbuatan saya ini sudah menyakiti hati seluruh guru-guru di seluruh Indonesia. Saya mohon maaf,” sesalnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Kamiar sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum ASN tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke persidangan.
”Jika tersangka YT divonis hukuman penjara, maka yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkasnya. (arm/dwi/jos/jpnn)