Pengakuan Ortu yang Larang Anaknya Hormat pada Bendera
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tarakan Agus Sutanto mengatakan, aliran Saksi-Saksi Yehuwa sudah ada di tingkat internasional.
“Untuk legal formalnya mereka katakan sudah terdaftar di Dirjen Kristen,” jelas Agus sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (27/10).
Namun, sambung Agus, aliran itu ditolak keras oleh pengurus gereja di Tarakan.
Misalnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Badan Musyawarah Antar Gereja (BMAG).
Mereka tidak menyetujui keberadaan aliran itu karena dianggap menyimpang.
Dia menambahkan, orang tua kelima murid SD itu beribadah di rumah.
Mereka juga menggunakan Injil, tetapi berbeda dengan doktrin gereja.
“Dari keyakinan yang mereka anut, mereka menganggap penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya,” jelas Agus. (eru/ash)