Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual
Saat ditanyakan berkaitan dugaan pembunuhan itu apakah ada hubungan dugaan sesama jenis, Ridwan menegaskan sejauh ini belum ada fakta-fakta berkaitan hal tersebut. Walaupun ada dugaan tawaran korban bercinta dengan pelaku, itu belum bisa dipastikan benar atau tidak.
"Dari perbuatan pelaku ini, diterapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan bisa sampai 20 tahun penjara," ucapnya menegaskan.
Secara terpisah, RHP berdalih membunuh karena diduga dipaksa berhubungan badan dengan korban sesama jenis.
Dia mengatakan korban diduga memiliki kelainan seksual dan menyukai sesama jenisnya.
"Saya ketemu dia pertama kali di Jalan Abdesir (Abdullah Daeng Sirua), satu tempat kerja dulu, 2013 lalu. Saya telepon mau pinjam uang Rp 700 ribu mau pulang ke Takalar, katanya sini ke rumah. Saya numpang mobil sayur sampai di Panciro (Kabupaten Gowa), baru saya dijemput dia di situ," tuturnya.
Saat tiba di rumahnya, Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, dia disuguhi makanan dan setelah itu ditawarkan minuman anggur berakohol hingga malam makin larut korban memintanya untuk tinggal bermalam semalam.
"Dia suruh saya makan dan minum anggur. Saya minta dipinjamkan uang untuk pulang, karena nanti terlalu larut malam sampai Takalar. Tetapi, dia minta saya tinggal. Beberapa saat dia tarik celanaku, saya langsung ambil pisau di dapur baru menikamnya," ucapnya berdalih. (antara/jpnn)