Pengakuan Pembantai Orangutan dengan 120 Tembakan
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan orangutan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Kutai Timur, Kaltim.
Lima orang warga Teluk Pandan tersebut telah ditetapkan sejak 16 Februari 2018. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Kelima tersangka memiliki peranan masing-masing. Tersangka satu, Muis Bin Cebun (36) yang pertama mengetahui adanya orangutan dikebun nanasnya. Tersangka dua, Nasir (55) bersama cucunya,
Tersangka tiga, Hendri (13) membantu tersangka satu menembak orangutan. Tersangka empat menantu Nasir, Andi (37).
Dan tersangka lima, anak Nasir, Rustam (37). Juga membantu menembak orangutan hingga lebih dari 120 tembakan. Dengan barang bukti empat buah senapan angin.
Tersangka satu, Muis menjelaskan alasan dirinya menembak orangutan karena sedang stres. Pasalnya ibunya akan pulang. Dia mengakui kebingungan sehingga melampiaskan perasaannya dengan menembak orangutan tersebut.
"Saya stres sekali. Pusing ibu saya mau pulang. Kebetulan saya dengar suara orangutan sangat berisik. Bergegas saya mendatangi kebun dengan membawa senapan angin. Lalu saya tembak," jelasnya.
Saat melakukan penembakan, dirinya melihat orangutan tersebut teriak-teriak. Sehingga ia memutuskan memanggil beberapa temannya untuk membantunya melenyapkan hewan khas Kalimantan tersebut. Dia mengaku tak mengetahui jika binatang tersebut dilindungi.