Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang
Jumat, 28 April 2017 – 02:42 WIB
DH akhirnya ditangkap di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim.
DH mengaku memberikan HP itu kepada AD untuk dijual.
Dia lantas diminta memanggil AD. Keduanya langsung digelandang ke ruang tahanan Polres Kutim.
“Saya merantau di sini sejak Agustus 2016 lalu. Baru kali ini mencuri handphone untuk dijual lalu uangnya dikirim ke orang tua saya di Jawa Tengah. Kami berjualan tidak ada gaji tetap. Jadi, kalau barang kami tidak terjual, ya kami tidak dapat apa-apa,” tuturnya. (aj)