Pengakuan Penjual Makanan tentang Bripka Cs si Pelaku Insiden Penembakan di Cengkareng, Ternyata...
Kamis, 25 Februari 2021 – 21:48 WIB
"Tersangka minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Namun, ketika hendak membayar, Bripka CS terlibat cekcok dengan pegawai kafe. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)