Pengakuan Pria Bejat Ini Bikin Elus Dada, Kamar Mandi, Uang Seribu, Berkali-kali
Senin, 23 November 2020 – 06:46 WIB
“Saat ditangkap, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk diproses,” jelas perwira dua balok itu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya itu kepada korban.
Saat beraksi pelaku memainkan alat kelamin dan paha korban hingga terluka.
“Pelaku memaksa melakukan hubungan badan kepada korban,” jelas Iptu Muhalis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. (Ishak/fajar)