Pengakuan PSK: Saya Keenakan
Kamis, 21 September 2017 – 17:21 WIB
"Mereka akan ditipiringkan dengan ancaman kurungan penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta," kata Yanto.
Dia menambahkan, HS merupakan mantan PSK di Pembatuan.
"Nama dia terdata di list penerima jaminan hidup dari Kemensos pada Desember 2016," katanya. (ris)