Pengakuan Ridwan Setelah Ditangkap Usai Menganiaya Anak Tirinya Cukup Mengejutkan
Tidak berselang lama, petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Ridwan dan Rohmat Hidayatulah. Sementara Panji lolos.
Ridwan mengaku nekat menganiaya anak tirinya itu karena mengaku kesal atas ulah anaknya yang sering membuat onar dan meminta uang untuk berfoya-foya.
Menurut Ridwan, anak tirinya itu bahkan kerap mengamuk jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Kalau minta uang sampai jutaan, kalau tidak dikasih ngamuk-ngamuk. Kalau sudah habis minta lagi karena uangnya dipakai untuk pesta minuman keras dengan teman-temannya," ungkap Ridwan.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara.
Sementara itu, seorang pelaku lain bernama Panji masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Cianjur.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: