Pengakuan Sang Putri Bikin Orang Tuanya Murka, Kebiadaban Oknum Kepsek Terbongkar
Selasa, 11 Oktober 2022 – 06:21 WIB
Pelaku mengaku setiap bertemu memberikan uang Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu dengan maksud untuk belanja dan keperluan sehari-harinya korban.
"Seluruhnya terjadi karena korban mendapat bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," beber Kombes Ary lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum kepsek tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)