Pengakuan Satgas Pangan Polri soal Indikasi Kartel Minyak Goreng
“Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp 14 ribu, kemudian selisihnya Rp 3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” katanya.
Dia pun meminta pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti oleh pemerintah.
“Tetapi kalau menahan barang itu salah,” ujarnya.
Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan kekosongan ketersediaan minyak goreng di retail modern lebih disebabkan oleh mekanisme pasar dan perilaku konsumen.
Menurutnya, sesuai dengan prinsip ekonomi, konsumen akan memborong minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel modern.
"Karena saat ini masa transisi, karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Whisnu.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: