Pengakuan Satgas Pangan Polri soal Indikasi Kartel Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kartel minyak goreng mencuat ke publik karena intervensi kebijakan salah satu bahan pangan itu tak kunjung membuahkan hasil.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawasan kebijakan harga minyak goreng satu harga di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan hingga kini belum ditemukan indikasi penimbunan maupun ‘panic buying’ sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.
“Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Helmy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, ada penahanan penjualan minyak goreng, tetapi bukan karena kartel.
Pengusaha, kata dia khawatir karena akan diberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022.
“Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” katanya.
Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah