Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga
jpnn.com, SUMSEL - Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur telah ditangkap pihak kepolisian.
Dia mengaku membuat konten tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi.
"Saya membuat konten video pornografi terhadap (korban) itu bukan untuk disebar maupun diperjualbelikan, melainkan untuk koleksi secara pribadi," ungkap BH saat ditemui di gedung Polda Sumsel, Rabu (11/1).
Dalam melancarkan aksinya, BH mengiming-iming korban dengan uang jajan.
Selain itu, dia mengajak korban menonton film Boko-boko di kamar pribadi.
"Dari iming-iming itulah korban mau membuka baju dan celananya, dan pada saat itu saya langsung meraba-raba tubuh korban, serta mengambil video dan foto kemaluan korban," ujar BH.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkap, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC).
Pihak NCMEC melaporkan kejadian ke Bareskrim Polri, lalu disampaikan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.