Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:42 WIB
Seusai mendapatkan informasi itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.
"Didapatkan identitas pelaku, dan (aparat) melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya, Kamis, 9 Januari 2023 lalu," ungkap Barly.
Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)