Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim
jpnn.com - JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan insentif dari sejumlah pemilik saham yang ingin melakukan balik nama (crossing) saham dari kendaraan investasi (special purpose vehicle) ke pemilik aslinya.
BEI menunggu permohonan lain karena hingga saat ini jumlah permohonan sangat minim.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, kurang dari sepuluh pihak yang mengajukan permohonan diskon biaya transaksi balik nama saham.
Namun, Hamdi enggan menyebut identitas pemohon, kode emiten, maupun nilai transaksi crossing saham. ’’Saya tidak berani menyebut nama,’’ katanya.
Hamdi meyakini lebih dari sepuluh transaksi crossing saham yang telah terjadi. Tetapi, tidak semua pemilik emiten meminta diskon transaksi crossing kepada direksi BEI.
Alasannya, pemohon tidak ingin data-data kepemilikan saham dan perusahaan yang terafiliasi diketahui banyak orang.
Untuk menikmati fasilitas diskon biaya balik nama saham, wajib pajak peserta amnesti pajak memang harus mengajukan permohonan kepada direksi BEI.
Peserta juga wajib melampirkan surat keterangan keikutsertaan program pengampunan pajak itu dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.