Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim
Jumat, 18 November 2016 – 13:40 WIB
Dalam surat edaran tersebut, dipaparkan wajib pajak (WP) akan memperoleh potongan 45 persen dari tarif crossing saham untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun–Rp 5 triliun.
Transaksi Rp 1 triliun–Rp 3 triliun mendapatkan diskon 35 persen dan transaksi Rp 500 miliar–Rp 1 triliun diberi diskon 30 persen.
Transaksi dengan nilai kurang dari Rp 500 miliar didiskon 20 persen dan nilai transaksi di atas Rp 5 triliun diberi potongan sesuai dengan keputusan direksi BEI. (gen/c14/noe/jos/jpnn)