Pengakuan Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel, Walah
Setelah merampok korban, pelaku lalu kabur dan bersembunyi di kediamannya.
Sedangkan kalung emas milik korban seberat 20 gram digadaikan tersangka di wilayah Madiun senilai Rp 10 juta.
"Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wimboko.
Kepada polisi, pelaku YN mengaku tidak berniat melukai korban Kasmirah.
Dirinya hanya menakut-nakuti korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan.
Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa tersangka melukainya.
"Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tetapi, malah melawan. Saya menyesal," kata pelaku YN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)